Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait penyelenggaraan Perizinan di daerah, maka Pelayanan Perizinan Berusaha wajib menggunakan sistem OSS RBA yang dikeluarkan oleh Kementrian Investasi/BKPM dan telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021
Pada prinsipnya, Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha yang dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.
Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
Pelayanan Perizinan Berusaha di Gerai SI GEULIS
Dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DPMPTSP menerbitkan Perbup Nomor 37 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis, dengan nama Si Geulis (Selesaikan Izin di Gerai Pelayanan Izin Ciamis).
Si Geulis diselenggarakan di setiap Kecamatan sebagai sarana pelayanan berbantuan yang diselenggarakan oeh DPMPTSP dengan Camat.
Baca Juga: Manfaat NIB Bagi UMKM Ciamis, Mudah Dapat Bantuan Modal
Penyelenggaraan Si Geulis bertujuan meningkatkan keterjangkauan pelayanan publik di bidang perizinan kepada masyarakat. Terutama para pelaku usaha yang tersebar di berbagai kecamatan. Sehingga diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system Online Single Submission (OSS).
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mendominasi dunia usaha, sangat penting memiliki NIB, agar dapat terdata langsung oleh Pemerintah.
Selain agar pengembangan bisnis para pengusaha menjadi lebih mudah para pengusaha juga bisa mendapatkan benefit berupa bantuan modal serta mendapat kemudahan lainnya dalam berusaha.
Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMK dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha. NIB juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
Dengan memiliki NIB nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas usahanya agar dapat mempermudah perizinan.
Berikut 4 keuntungan yang didapat jika memiliki NIB:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tahapan Mengurus Surat Izin UMKM di Ciamis
Sehingga usaha dari pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait. Hal ini agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.
Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.
Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya
Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.
Penulis: Rudi, SE
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis