Berita Pangandaran, galuh.id – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menggelar sidang lanjutan kasus dugaan politik uang di Pilkada Pangandaran, Selasa (19/1/2021).
Kasus money politic ini menyeret 3 orang terdakwa. Yaitu Nina, Yanto dan Tohidin warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang Pangandaran.
Ketiga terdakwa tersebut merupakan relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman.
Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi. Salah satunya Wabup Pangandaran Adang Hadari.
Pada Pilkada Pangandaran Desember 2020 lalu, Adang Hadari merupakan calon Bupati nomor urut 2.
Meski hanya 10 orang dari 12 saksi yang hadir, sidang yang dipimpin hakim ketua Tri Wahyudi dan 2 hakim anggota yakni Lanora Siregar dan Indra Muharam itu berjalan lancar.
Humas PN Ciamis yang juga hakim anggota, Indra Muharam, mengatakan pemanggilan Adang Hadari yaitu sebagai saksi terkait politik uang Pilkada Pangandaran.
“Perkara money politic Pilkada Pangandaran. Namun tetap kalau mengenai ini mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya usai persidangan.
Rencana putusan sendiri, lanjut Indra, pada minggu depan. Tepatnya pada hari Senin 25 Januari 2021.
Fakta Kasus Politik Uang Pilkada Pangandaran
Terkait mobil putih dugaan pengendara 3 orang yang menyerahkan uang kepada para terdakwa tersebut belum terungkap siapa dan apa motifnya.
“Mobil putih belum terungkap siapa pemiliknya itu,” katanya.
Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Dafiq Syahal Manshur, sidang kali ini para saksi cukup fair, sesuai apa yang ia lihat dan tidak ada keberatan.
Kecuali masalah uang yang sangkaannya kepada terdakwa Yanto. ”Namun menurut sidang tadi menyatakan bukan dari Yanto,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Dafiq, berdasarkan hasil BAP maupun pernyataan dari para saksi-saksi, tidak mengetahui dari siapa uang tersebut berasal.
Dari para terdakwa juga tidak arahan untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal Itu menjadi titik tolak dan pointer bahwa kliennya tidak mengarahkan pada salah satu calon.
”Pembelaan kami jelas. Para klien kami ini mudah-mudahan vonisnya tidak bersalah,” katanya.
Karena dalam fakta yang terungkap sebagian, kliennya tidak ada yang mengarahkan untuk menunjukkan salah satu dukungan pada calon manapun.
”Dan ketika menyerahkan uang pun itu adalah uang titipan,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)
Simak Video Terupdatenya