Skandal Besar di Banjar, Ketua DPRD Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK, terseret kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan pimpinan DPRD tersebut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

DRK terseret kasus dugaan korupsi tunjangan rumdin dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD tahun 2017-2021.

Pada Senin 21 April 2025, Kejari Kota Banjar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.40 WIB.

- Advertisement -

Kepala Kejari Banjar, Sri Hariyanto, mengatakan bahwa penahanan tersangka DRK berdasarkan bukti yang cukup.

Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang telah kejaksaan dapatkan.

Penetapan ini setelah sebelumnya melakukan ekspose perkara pada 14 April 2025.

Setelah itu, tim penyidik menetapkan ketua DPRD Kota Banjar sebagai tersangka pada 16 April 2025.

- Advertisement -

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, DRK ditetapkan tersangka dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021,” kata Sri.

Selanjutnya, anggota Polres Banjar mengawal tersangka menuju Rutan Kebon Waru, Bandung.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Banjar menyita barang bukti sebanyak 200 lebih dokumen.

Kerugian negara dari dugaan kasus korupsi itu sebesar Rp 3.523.950.000.

Ketua DPRD Diduga Korupsi Tunjangan Rumdin

Jumlah kerugian terjadi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. Kenaikan tunjangan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 2 kali.

“Padahal di ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” ungkap Sri.

Di tengah kondisi pandemi, DRK mengusulkan kenaikan tunjangan rumah dinas dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Banjar. Usulannya di lakukan secara melawan hukum.

Selain itu, pada tahun 2017, tersangka selaku Ketua DPRD Kota Banjar tidak segera melakukan penyesuaian Perwal dengan PP Nomor 18 tahun 2017.

PP tersebut tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Akibatnya, pembayaran tunjangan perumahan beserta sarana dan prasarana yang seharusnya, tidak di bayarkan. Hal itu berlangsung dalam kurun waktu 15 bulan,” jelas Sri.

Atas perbuatannya, tersangka DRK disangkakan melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (GaluhID/Teja)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Warga Lakbok Ciamis Tangkap Ular Sanca Saat Hendak Santap Ayam

Ciamis, galuh.id - Suasana di Dusun Cikawung RT 30 RW 08, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis mendadak tegang....

Artikel Terkait