Berita Nasional, galuh.id – SKB untuk CPNS 2019 atau Seleksi Kompetensi Bidang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 akan segera digelar. Sehingga instansi pusat dan daerah diminta untuk melanjutkan pelaksanaannya.
Hal itu tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Surat edaran No B:611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dalam surat itu, pemerintah melalui Kemenpan-RB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB. Menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SKB Formasi CPNS 2019 Ditunda, BKN Minta Para Pelamar Bersabar
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, semua pelaksanaan SKB wajib memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan yang wajib diikuti pada pelaksanaan SKB ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No HK.01.07/MENKES/382/2020.
Lalu, akan seperti apa pelaksanaan SKB untuk CPNS formasi 2019 nanti? Perhatikan ulasannya sebagai berikut.
SKB untuk CPNS 2019 Terbagi 3 Jadwal
Dalam pelaksanaan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang untuk CPNS formasi 2019 nanti akan terbagi ke dalam 3 jadwal kegiatan.
Pertama, pelaksanaan SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). SKB dengan CAT ini dijadwalkan digelar pada bulan September hingga Oktober 2020.
Kedua, untuk instansi yang menggelar SKB tambahan selain dengan CAT. Waktu dan teknis pelaksanaan diatur masing-masing instansi yang sudah memiliki persetujuan. Dilaksanakan dalam kurun waktu September sampai Oktober 2020.
Ketiga, pengelolaan dan pengumumna hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir bulan Oktober 2020.
Rencana jadwal pelaksanaan SKB seperti yang disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan jika ada perubahan kebijakan pemerintah terkait Status Siaga Darurat Covid-19.
6 Hal yang Harus Dilaksanakan
Selain itu, ada 6 hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan SKB.
Pertama, menyiapkan teknis penyelenggaraan SKB sistem CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya penentuan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.
Kedua, menyiapkan teknis penyelenggaraan SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi, yang telah mempunyai surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.
Ketiga, untuk instansi yang menggelar SKB tambahan. Melakukan penyederhanaan atau penyesuaian tes/materi SKB, yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
Khusus untuk tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin. Seperti penggunaan video conference.
Penyesuaian dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat. Yaitu dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Keempat, menyiapkan alokasi anggaran untuk 2 kegiatan. Pertama, anggaran untuk proses persiapan hingga pengumuman hasil seleksi. Kedua, anggaran untuk memastikan kegiatan sesuai protokol kesehatan.
Kelima, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Polda dan Polres. Lalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Keenam, memberitahukan kepada peserta seawal mungkin tentang pelaksanaan SKB. Mengingatkan agar selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS). Juga mempersiapkan diri untuk mengikuti SKB sesuai jadwal.
Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan atau pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan.
Bagi peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius, tetap dapat mengikuti SKB, dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
BKN Sebagai Penyelenggara Teknis
Surat edaran ini juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS 2019.
BKN diminta untuk melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT. Lalu persiapan dokumen SOP tambahan, yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
BKN bersama Kemenpan RB berkoordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait. Pelaksanaan SKB sesuai SOP yang diatur, BKN diminta agar memenuhi protokol kesehatan.
BKN juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kemenkes, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB. Agar pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, seleksi CPNS formasi 2019 terdiri dari 3 tahap. Yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Dengan pembobotan nilai SKB 60 persen dan SKD 40 persen.
Di awal 2020, seleksi CPNS 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Namun karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu hingga saat ini, mengakibatkan pelaksanaan SKB ditunda.
Pemerintah terus berupaya untuk menegakkan objektivitas dan keadilan bagi semua peserta seleksi CPNS. Sehingga pelaksanaan SKB untuk CPNS 2019 dilanjutkan dan segera digelar. (GaluhID/Evi)