Akan tetapi, karena para buruh tidak sabar hingga melakukan aksi, maka ia meminta tolong kepada perusahaan yang bekerja sama dengannya untuk membayar THR itu.
“Sekarang sudah cair, semalam saya dapat pinjaman dari PT APL senilai Rp 70 juta untuk membayar THR buruh, dan nilai segitu jatuhnya seadanya,” ucapnya.
Direktur PT MJLBP Bantah Gelapkan THR Buruh
Jaelani pun membantah telah menggelapkan uang THR ratusan buruh di perusahaannya. Ia mengklaim informasi tersebut tidak benar.
“Soal informasi itu saya bantah karena tidak benar. Saya tidak menggelapkan uang THR para buruh,” ujarnya.
“Hanya karena kondisi keuangan kurang stabil, maka saya putarkan dulu di bisnis lain agar bisa memberikan THR kepada buruh dengan maksimal,” tambahnya.
Jaelani menjelaskan, jumlah buruh yang bekerja di PT MJLBP ada 320 orang dan mereka terhitung kontrak dari tahun 2024.
Karena perusahaannya yang bergerak di bidang jasa penyedia karyawan baru bekerja sama dengan PT Layo di tahun ini.
PT Layo sendiri merupakan perusahaan pengolahan kayu yang dulunya bernama PT Albasi Priangan Lestari (APL) dan perubahan manajemen itu baru terjadi tahun 2024.
Jadi kata Jaelani, para buruh yang akan menerima THR ini terhitung bekerja dari awal Januari.
“Karena yang bekerja dari Desember ke belakang, mereka kerja saat kita bekerja sama dengan PT APL, kalo sekarang ganti jadi PT Layo,” jelasnya.