Jumat, November 22, 2024

Solusi Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM, Bank Bjb Fasilitasi KUR

Baca Juga

Berita Jabar, galuh.id – Bank bjb memberikan solusi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank bjb memfasilitasi dengan KUR untuk para pelaku usaha UMKM dengan tujuan untuk mengembangkan usahanya.

Pemimpin Divisi Corporate bank bjb, Widi Hartoto menyampaikan bjb KUR khusus untuk pelaku perorangan atau badan usaha skala UMKM.

“KUR ini kami rancang khusus untuk pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha skala UMKM,” jelas Widi.

Adapun jenis usahanya menurut Widi yakni usaha produksi perdagangan maupun jenis usaha bidang jasa dengan ketentuan berjalan minimal 6 bulan.

Bank bjb memberikan 3 tujuan pengajuan KUR untuk masyarakat, yaitu sebagai modal kerja, investasi, dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kemudian bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman yang beragam untuk calon debitur KUR, dari mulai 36 bulan sampai 60 bulan.

Untuk jangaka waktu pinjaman maksimum 36 bulan untuk debitur yang mengajukan pinjaman untuk modal kerja.

Sedangkan untuk debitur yang mengajukan KUR, tujuannya untuk investasi jangka waktu pinjaman maksimum selama 60 bulan.

Terdapat juga jangka waktu maksimum pinjaman untuk debitur perpanjangan, suplesi atau penambahan dan restrukturisasi untuk modal kerja dan investasi.

Untuk modal kerja jangka waktu maksimum pinjaman selama 48 bulan dan untuk investasi selama 84 bulan.

Persyaratan KUR Perorangan

KUR bank bjb memiliki berbgai jenis pola angsuran dengan jangka waktu pinjaman maksimum yang berbeda.

Seperti pada KUR Mikro dan Super Mikro paling lama waktu pinjaman maksimum selama 36 bulan.

Sedangkan untuk produk lainnya yaitu KUR Kecil, jangka waktu maksimum pinjaman berbeda dengan KUR Mikro yaitu selama 48 bulan.

Kemudian untuk pola siklus tanam, bank bjb memberikan jangka waktu pinjaman maksimum selama 12 bulan.

Bank bjb memberikan jangka waktu paling lama 60 bulan untuk Kredit Investasi (KI) KUR Mikro dan juga KUR Kecil.

Berbeda dengan debitur KUR Penempatan TKI, bank bjb memberikan jangka waktu paling lama sama dengan waktu kontrak kerja.

Namun untuk KUR Penempatan TKI, meskipun terdapat waktu yang lebih lama tidak melebihi jangka waktu 3 tahun.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengajukan KUR perorangan harus melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk pengajuan.

Bank bjb telah menentukan dokumen-dokumen untuk persyaratan pengajuan KUR perorangan yaitu identitas diri, pas photo calon debitur dan pasangan.

Dokumen lainnya yang menjadi persyaratan berupa foto kopi e-KTP calon debitur dan pasangan apabila sudah menikah, dan masih berlaku.

Selain itu calon debitur juga harus melampirkan dokumen berupa foto kopi kartu keluarga dan surat nikah/cerai/kematian.

Untuk debitur KUR Perorangan yang bermaksud mengajukan pinjaman lebih dari Rp. 50 juta harus menyertakan foto kopi NPWP.

Calon debitur harus memperhatikan apabila sedang mendapatkan pembiayaan oleh kredit prosuktif lainnya dari bank bjb maupun lembaga keuangan lainnya.

Selain itu juga tidak tercatat sebagai penerima KUR baik suami maupun istri, baik perorangan maupun anggota kelompok.

Dengan adanya Hal-hal tersebut, bank bjb tidak dapat memberikan pembiayaan atau kredit pinjaman KUR Perorangan.

Kemudian untuk dokumen usaha, bank bjb memberikan ketentuan, calon debitur harus memiliki NIB/SKU/Surat Keterangan yang terbitnya oleh pejabat yang berwenang.

Bank bjb juga mewajibkan calon debitu melampirkan dokumen asli kepemilikan agunana atau jaminan beserta kelengkapan atau dokumen pendukung lainnya.

Persyaratan KUR Badan Usaha

Tidak seperti calon debitur KUR Perogangan, bank bjb memberikan ketentuan yang tidak sama untuk KUR Badan Usaha.

Salah satunya calon debitur KUR Badan Usaha harus melampirkan dokumen identitas berupa akta pendirian dan perubahannya.

Kemudian lampirkan juga Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lainnya sebagai persyaratan pengajuan permohonan pinjaman.

Calon debitur juga harus melampirkan foto kopi e-KTP dari pengurus, penjamin dan juga pasangan penjamin.

Persyaratan lainnya, calon debitur harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.

Selain itu seluruh ijin dan legalitas yang masih berlaku, dan hasil rapat anggota tahunan minimal selama 2 periode terakhir.

Lampirkan juga penetapan susunan pengurus dan SK MenHUM dan HAM RI dan hasil RUPS terakhir, dan dokumen pembayaran pajak. (GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait