“Macam macam peruntukannya, ada yang buat perbaikan dan pembangunan kelas baru, ada juga untuk operasional administrasi selama setahun,” ungkap Ida.
Sementara Kabag Kesra H. Agus mengungkapkan, bantuan hibah ini memang peruntukan bagi lembaga keagamaan.
Baik lembaga yang pemerintah bentuk maupun non pemerintah, besaran bantuan sekitar Rp 3,3 milyar.
“Untuk bantuan hibah ini yang di geser dari tahun 2023 akhirnya kita realisasikan di tahun 2024,” kata Agus.
Menurut Agus, pergeseran ini terjadi karena di 2023 ada refocusing sehingga baru tahun 2024 bisa terealisasi, yang paling banyak adalah di pembangunan.
Kemudian lanjut Agus, selama 3 bulan harus melakukan pelaporan terkait penyaluran dana hibah keagamaan tersebut.
“Selama 3 bulan harus ada pelaporan. Kalau tidak, akan mendapat sanksi. Di tahun berikutnya, akan memprioritaskan yang belum menerima,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi