“Tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp. 20 ribu/tahun, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp. 40 ribu dan bus atau truk Rp. 60 ribu,” jelasnya.
Sosialisasi Pelayanan Parkir Berlangganan, Masyarakat Bisa Langsung Daftar
Selain Sosialisasi Pelayanan Parkir Berlangganan, masyarakat juga bisa langsung mendaftar di stand Dinas Perhubungan pada acara On The Street.
Sedangkan untuk persyaratan menurut Achmad Yani, yaitu pemohon membawa foto copy STNK dan KTP Elektrik.
“Silahkan masyarakat mendaftar langsung di stand kami atau langsung datang ke kantor kami dengan membawa foto copy STNK dan KTP,” jelasnya.
Kemudian, setelah melakukan pembayaran parkir berlangganan, pemohon nantinya akan mendapatkan stiker dan kartu parkir berlangganan.
Menurut Achmad Yani, stiker tersebut harus menempel di kendaraannya masing-masing, dan harus selalu membawa kartu.