Saat ini menurut data, tercatat sebanyak 400 kendaraan sepeda motor dan mobi yang sudah mendaftar.
“Hingga saat ini yang sudah mendaftar ada sekitar 400 kendaraan lebih baik motor atau mobil,” tambah Achmad Yani.
Kemudian, Achmad Yani menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan itu sesuai dengan Perda 7/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Selain itu sesuai dengan Perbup Ciamis 55/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
“Kami berharap warga masyarakat Kabupaten Ciamis dapat turut mensukseskan kegiatan Program Parkir Berlangganan ini,” harap Achmad Yani.(GaluhId/Ardiansyah)