Dia menjelaskan validasi berlapis ini mulai dari perbankan, data kepesertaan, dan berdasarkan kriteria dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Padahal data yang terkumpul hingga September 2020 lalu sebanyak 14,8 juta data rekening.
Ada beberapa penyebab dari banyaknya pendaftar yang gagal lolos validasi, misalnya nomor rekening gank tidak aktif. Kemudian adanya duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang tidak valid, dan juga pekerja menerima gaji diatas Rp 5 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji atau upah ini harus termasuk Warga Negara Indonesia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum sejak Juni 2020. Mereka memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.
Selain itu, Kemnaker telah melakukan pendataan dari sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari Cikarang, Gresik. Selain itu, Indramayu, Mojokerto, hingga Pekalongan.
Ketatnya proses seleksi data ini untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji tepat sasaran.
Sisa Anggaran Disalurkan Kepada Guru Honorer
Jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari Kemnaker ini tidak mencapai target awal yaitu 15,7 juta pekerja. Maka sisa anggaran akan teralokasikan untuk urusan lain.