Syarat daftar BLT UMKM, menjadi pertanyaan dari banyak orang terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang kini sedang terdampak pandemi.
BLT UMKM atau Banpres (Bantuan Presiden) sebenarnya sudah dilaksanakan sejak bulan Agustus, di mana pada tahap 1 sudah tersalurkan kepada 9 juta penerima.
Pada tahap 1 ini pemerintah telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 21 triliun atau 99,41 persen , kepada para pelaku usaha mikro kecil yang telah mendaftarkan diri sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, Ini Caranya via Online
Akan tetapi melihat banyaknya pelaku UMKM yang belum kebagian dana Rp 2,4 juta ini, pemerintah akhirnya memperpanjang periodenya hingga akhir November.
Sehingga total penerima yang awalnya 9 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro kecil.
Tentu penambahan 3 juta kuota ini akan menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan dana BLT UMKM
Namun terkadang banyak orang yang gagal dalam mendapatkan program ini, karena kurangnya informasi mengenai syarat daftar BLT UMKM maupun langkah-langkah yang harus dilalui.
Syarat Daftar BLT UMKM
Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: