Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia yang terbuka dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kedua, tenaga honorer sudah terdaftar dalam Dapotik dan PDDikti per akhir Juni tahun 2020.
Ketiga, merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam lingkungan Kemenag (Kementerian Agama) dan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Keempat, bukan termasuk peserta penerima bantuan subsidi gaji dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) hingga 1 Oktober 2020.
Kelima, tidak menerima bantuan semi bansos seperti Kartu Prakerja maupun bantuan dari Kemenkop berupa Banpres Produktif UMKM.
Keenam, menjadi pengajar yang tercatat aktif mengajar hingga semester I 2020-2021 sesuai Simpatika Kemenag.
Ketujuh, memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp 5 juta dan bukan termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil).