Untuk menjadi seorang guru yang terakreditasi akan melewati bebagai tahapan diantaranya pengajuan No NUPTK dan mengikuti UKG. Setelah itu akan mengikuti PPG yang akan mendapatkan sertifikasi atau sertifikat pendidik.
Bantuan BLT guru honorer ditujukan bukan untuk guru yang sudah bersertifikasi atau PNS. Tetapi bantuan ini ditujukan untuk para guru honorer dan tenaga kependidikan yang berada di lingkungan sekolah.
Sehingga para PNS atau guru yang sudah bersertifikasi jangan berharap untuk mendapatkan bantuan langsung tunai guru honorer karena memang tidak termasuk sasaran Pemerintah.
Untuk Tenaga Kependidikan
Syarat mendapatkan BLT guru honorer untuk tenaga kependidikan artinya staf tata usaha yang membantu mengoprasikan administrasi sekolah.
Di dalam sebuah lingkungan sekolah terdapat pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan juga akan mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan BLT guru honorer karena tugas mereka sama yaitu mengelola administrasi sekolah yang sangat banyak. Mulai dari kepentingan guru hingga sampai persuratan yang masuk dan keluar.
Hal ini dilakukan agar tidak ada kecemburuan sosial antara pendidik dan tenaga kependidikan apabila tenaga pendidik tidak mendapatkan hak yang sama yaitu BLT guru honorer.
Terdaftar di Dapodik
Syarat mendapatkan BLT guru honorer selanjutnya adalah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) artinya masih terdaftar aktif di data pendidik dan tenaga kependidikan.