Jumat, November 22, 2024

Syarat Penerima BLT Guru Honorer, Cek info.gtk.kemendikbud.go.id!

Baca Juga

“tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pendemi ini mereka juga membutuhkan bantuan,” kata Hetifah.

Ia pun lanjut mengingatkan agar ada pendataan yang akurat. Jangan sampai ada yang terlewatkan siapa saja yang sebenarnya berhak, tapi tidak mendapatkannya.

Kemendikbud pun menuturkan kabar gembira tersebut merupakan perjuangan dari Komisi X, perjungan Kemendikbud, dan merupakan dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu.

Penerima bantuan BLT tidak akan menyentuh semua tenaga pendidik dan tenega kependidikan. Namun hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan persyaratan siapa saja yang layak menerima bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Jika ingin terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari kemendikbud, ada bebepara persyaratan yang harus terpenuhi yakni sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penerima bantuan harus sudah terdaftar sejak akhir juni 2020 dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  3. Bantuan ini untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam lingkungan Kemendikbud dan Kemenag yang tidak berstatus PNS.
  4. Penerima bantuan merupakan bukan peserta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
  5. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Banpres Produktif dan Insentif Kartu Prakerja.
  6. Penerima bantuan memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta.
- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait