Kamis, April 25, 2024

BPJS Kesehatan Nunggak

Nunggak BPJS Kesehatan? Jangan Coba-coba, Dendanya Rp 30 Juta

Berita Nasional, galuh.id - Peserta BPJS Kesehatan nunggak, kini akan dikenakan denda dan besaran denda tersebut mencapai Rp. 30 juta. Bagi peserta BPJS Kesehatan nunggak kepesertaannya sementara akan diberhentikan, namun bukan berarti peserta menjadi tenang karena berhenti kepesertaan. Karena pemberhentian tersebut...
- Advertisement -spot_img

Latest News

BPBD Ciamis Imbau Warga Waspada Longsor saat Musim Hujan

Berita Ciamis, galuh.id - Kepala Pelaksana Harian BPBD Ciamis Jawa Barat, Ani Supiani mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bencana...
- Advertisement -spot_img