Berita Nasional, galuh.id – Tagihan listrik naik dialami oleh pelanggan pasca bayar, meskipun PT. PLN (Persero) sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Karena menurut PT. PLN (Persero) kenaikan tarif listrik tersebut merupkan kewenangan Pemerintah Pusat, jadi PLN tidak bisa menaikan tarif listrik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Human Capital Management PT. PLN (Persero), Syofvi F. Roekman karena adanya kasus-kasus tagihan listrik naik.
Roekman menegaskan pihaknya tidak berwenang untuk menaikan tarif, dan pihaknya tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif.
“Kami tidak pernah melakukan adjustment pada tarif, karena itu kewenangan pemerintah bukan kewenangan PT. PLN (Persero),” tegas Roekman, Sabtu (6/6/2020).
Pernyataan Roekman tersebut mengenai kenaikan tarif merupakan kewenangan pemerintah, bukan kewenangan PT. PLN (Persero) disampaikan melalui video conference.
Untuk perhitungan tarif, Roekman menyampaikan bisa dilakukan oleh pelanggan itu sendiri berdasarkan pada meteran masing-masing pelanggan.
Pembatasan Sosial Menjadi Penyebab Tagihan Listrik Naik
Kemudian mengenai keluhan pelanggan besarnya biaya listrik, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril angkat bicara.
Bob mengatakan, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan dari biasanya, bukan karena manipulasi atau adanya kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Masih menurut Bob, selama pandemi virus Corona (Covid-19), masyarakat diharuskan melakukan kegiatan dari rumah, seperti adanya Work Form Home (WFH).
“Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbagai kegiatan dilakukan di rumah, anak sekolah, bapak-bapak kerja dari rumah,” jelas Bob.
Adanya imbauan tidak boleh keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat mendesak mengakibatkan tagihan listrik naik.
Sehingga dengan adanya imbauan tetap di rumah, kegiatan atau aktifitas yang menggunakan listrik pun semakin bertambah dan berakibat pada tagihan.
“Tidak hanya orang tua, anak sekolah pun harus belajar di rumah dengan menggunakan internet, sehingga penggunaan listrik menjadi bertambah,” jelasnya.
Meningkatnya penggunaan listrik mengakibatkan tarif listrik terdapat kenaikan, karena penggunaannya pun mengalami penambahan jika dibandingkan dengan biasanya.
Adanya PSBB penggunaan alat listrik seperti internet, Ac dan alat elektronik lainnya berfungsi lebih lama jika dibandingkan sebelum terjadi pandemi.
Bob juga menambahkan adanya kenaikan pada tarif listrik karena masyarakat menggunakan alat elektronik lebih lama jika dibandingkan sebelum diberlakukannya PSBB.
Pencatatan Meteran Tidak Dilakukan Tiap Bulan.
Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan masyarakat melakukan kegiatan di rumah, dan penggunaan listrik meningkat.
Terdapat hal lain yang menyebabkan pelanggan pasca bayar merasa tagihan listrik naik jika dibandingkan dengan tarif sebelum PSBB.
Sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah, pihak PT. PLN (Pesero) tidak melakukan pencatatan meteran tiap bulan.
Pencatatan meteran tersebut tidak dilakukan karena terdapat beberapa pertimbangan, diantaranya adalah pertimbangan kesehatan bagi petugas pencatat meteran listrik.
Dikarenakan tidak adanya pencatatan tiap bulan, petugas melakukan perhitungan tagihan pada Bulan Maret dan April dengan menghitung rata-rata pemakaian.
Perhitungan tagihan tersebut dihitung dengan menggunakan rata-rata pada pemakaian tiga bulan terakhir, dan pencatatan akan kembali dilakukan pada Bulan Mei.
Pencatatan meteran pada Bulan Mei tersebut untuk tagihan Bulan Juni, sehingga yang digunakan bukan tarif rata-rata.
Dengan demikian terlihat ada kenaikan tarif listrik, padahal tarif tersebut sebenarnya memang sudah kenaikan sejak awal PSBB.
Sehingga banyaknya keluhan pelanggan yang merasa tagihan listrik menjadi naik, padahal terjadi perbedaan saat pencatatan yang biasanya dilakukan sebelum terjadi pandemi.
Bob juga menyampaikan pelanggan bisa mengecek sendiri setiap saat, karena meterannya disimpan di pelanggan sehingga transparan dan mudah dibaca.
Pada Bulan Maret dan April waktu pemakaian lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya sebelum pandemi dan diberlakukan PSBB.
PLN melihat meter yang tertera pada 3 bulan belakang yang kondisi masih normal, sehingga tagihan Bulan Mei mengalami kenaikan.
Bob juga menyampaikan PLN yang melihat meteran 3 bulan ke belakang, sedangkan pada Bulan Maret dan April sebenarnya lebih tinggi.
Hal tersebut mengakibatkan pelanggan akan membayar lebih besar, dan perbedaan cara pencatatan meteran tersebut mengakibatkan pelanggan merasa tagihan listrik naik (GaluhID/Ardiansyah)