Ciamis, galuh.id – Tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, pukul 18.00 WIB, Senin (5/8/2019).
Tahanan titipan Kejari Ciamis tersebut sebelumnya mengeluh sakit saat masih di dalam Lapas kelas II B Ciamis.
Dadan Andaru (42), tahanan tersebut merupakan warga Kampung Cipondok, RT 01 RW 01, Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Dadan masih berstatus tersangka, mengingat kasusnya sedang dalam proses pemerikasaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Suherman, Jaksa Penuntut Umum Kejari Ciamis, membenarkan adanya tersangka yang meninggal di RSUD Ciamis.
Suherman mengaku diberitahu oleh petugas lapas Ciamis, disertai dengan bukti surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
“Benar saya menerima laporan dari petugas Lapas Ciamis bahwa tersangka Dadan meninggal dunia yang disebabkan sakit, sesuai dengan surat kematian dari pihak Rumah Sakit Ciamis,” ujar Suherman, selaku Jaksa Penuntun Umum kepada Galuh ID, Senin (6/8/2019).
Suherman mengatakan, saat ini almarhum Dadan sudah dikebumikan di Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Almarhum Dadan merupakan tersangka kasus psikotoprika. Suherman mengatakan, Dadan sedang dalam tahap pemeriksaan berkas untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Ciamis.
“Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan berkas untuk diajukan ke Pengadilan Negeri, namun pemeriksaan belum selesai tersangka Dadan meninggal dunia,” tuturnya.
Sementara Gede Maulana, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Ciamis, mengatakan, tersangka Dadan diserahkan dari Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada tanggal 28 Juli 2019 dalam kasus psikotoprika.
“Kami menerima limpahan berkas perkara dari Polres Ciamis dalam kasus psikotropika dengam tersangka Dadan,” ucapnya.
Pada saat pemeriksaan, pihaknya pernah menanyakan perihal kondisi kesehatan tersangka. Jawaban dari tersangka saat itu diketahui tersangka mempunyai riwayat asma.
“Kami dari kejaksaan pernah menanyakan kondisi kesehatan tersangka, jawaban dari tersangka dalam kondisi sehat, namun tersangka mengaku pernah mengalami sakit asma dulu,” katanya.
Menurut Gede, semua tahanan di Kejaksaan Negeri Ciamis dititip ke Lapas Kelas II B Ciamis, karena Kejaksaan Negeri Ciamis tidak memiliki rumah tahanan.
“Sampai saat ini Kejaksaan belum memiliki rumah tahanan, sehingga setiap ada tahanan selalu dititipkan di Lapas Ciamis sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Gede menjelaskan dengan meninggalnya tersangka Dadan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pun terhapus, karena tersangka meninggal dunia.
Selain itu, Kejari Ciamis juga menjalankan SOP dalam peraturan Jaksa Agung no 36 tahun 2011 pasal 25 ayat 1 Hurup B.
“Untuk penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan Jaksa Agung no 36 tahun 2011 pasal 25 ayat 1 Hurup B dinyatakan bahwa terhadap alasan- alasan yang dimaksud sesuai dengan pasal 77, adalah hapusnya penuntutan hukum tersangka atau terdakwa dengan alasan untuk kepentingan hukum, hilangnya hak kewenangan jaksa untuk menuntut karena tersangka meninggal dunia,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)