Yuyun juga menyampaikan, pihaknya telah mengangani ribuan perkara lalu lintas yaitu sebanyak 1.085 perkara dengan hasil tilang Rp.96 juta lebih.
Penyelematan Keuangan Negara Capai Ratusan Juta
Sementara itu Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kejari Ciamis pada 2021 telah menangani sebanyak 102 perkara dengan hasil denda Rp.16,9 juta.
Tipiring yang dimaksud menurut Yuyun, termasuk pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi di hotel, toko dan tempat lainnya.
“Iya Tipiring ini termasuk yang kemarin melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti hotel, toko dan lainnya,” jelas Yuyun.
Yuyun juga menyampaikan, pihaknya pada 2021 telah berhasil melakukakn penyelamatan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah.