Kejari Camis juga dari tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara dan penyidikan 3 perkara.
“Penuntutan sebanyak 2 perkara dan eksekusi sebanyak 5 perkara, penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp.404.384.073,” katanya.
Sedangkan untuk perdata dan tata usaha negara, Kejari Ciamis telah melakukan pendampingan hukum pada 9 kegiatan, bantuan hukum 3 kegiatan.
Salain itu, untuk pelayanan hukum 11 kegiatan, dan juga Kejari Ciamis telah melakukan MoU sebanyak 21 kerja sama.
Sehingga menurut Yuyun, pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara yang besarnya mencapai Rp.925 juta.
Sebelum menutup kegiatan ekpsos, tidak lupa Yuyun mengucapkan terima kasih atas capaian lembaga yang Ia pimpin selama 2021.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung Kejaksaan Negeri Ciamis selama ini,” pungkas Yuyun.(GaluhId/Ardiansyah)