Berita Ciamis, galuh.id – Tingkatkan indeks keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Jawa Barat, gratiskan uji KIR kendaraan bermotor di tahun 2024.
Hal iti berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Kesehatan Daerah.
Kemudian merupakan tindak lanjut dengan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk bidang perhubungan, keselamatan lalu lintas angkutan jalan menjadi salah satu sektor prioritas pemerintah.
Menjadi salah satu sektor prioritas karena dalam rangka meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis, Rissa Sugara, salah satu cara untuk meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas yaitu dari faktor kendaraan berkeselamatan, untuk memastikan kendaraan tersebut layak operasional dengan melakukan pengujian kendaraan bermotor.