Pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR untuk kendaraan penumpang dan barang ini tidak ada pungutan biaya alias gratis.
Selain itu menurut Rissa, tidak ada juga biaya retribusi yang ke pemilik bebankan maupun pengusaha angkutan.
“Tidak ada pungutan biaya (retribusi) atau gratis untuk melakukan uji KIR kendaraan bermotor di tahun 2024,” kata Rissa, Selasa (09/01/2024).
Rissa menyampaikan, pengujian kendaraan tersebut gratis karena untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas serta tentunya juga untuk meringankan beban pengusaha angkutan.
“Dengan memberikan jaminan bahwa kendaraan angkutan barang atau penumpang itu layak operasional dan berkendara di lalu lintas,” jelasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi