Ciamis, galuh.id – Demi melindungi keselamatan generasi muda, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas, pelajar dilarang bawa kendaraan motor maupun mobil ke sekolah.
Surat edaran ini di tujukan kepada kepala sekolah SD, SMP negeri dan swasta, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta tindakan kriminal di jalanan.
“Kami melarang siswa membawa motor dan mobil ke sekolah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Erwan Darmawan, Minggu (6/4/2025).
“Langkah ini juga mengimbau kepada sekolah dan guru untuk mengawasi serta menyosialisasikan aturan ini kepada orang tua,” tambahnya.
Kebijakan dilarang bawa kendaraan tersebut muncul dari kekhawatiran atas meningkatnya kejadian seperti kecelakaan, perampokan, dan aksi kriminal yang melibatkan pelajar.
Dengan jarak tempuh yang jauh dari rumah ke sekolah, orang tua sering memberikan akses kendaraan kepada anak-anaknya. Namun, risikonya terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja.
“Pelajar yang belum memiliki SIM tidak semestinya berkendara di jalanan. Mereka rentan menjadi korban atau bahkan pelaku kecelakaan, serta sasaran empuk tindakan kriminal,” kata Erwan.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, larangan ini juga bertujuan menegakkan disiplin berlalu lintas.
“Kami sering melihat pelajar di bawah umur membawa motor tanpa helm, bahkan berboncengan lebih dari dua orang. Ini sangat membahayakan,” katanya.
Herdiat menegaskan bahwa anak usia SD dan SMP belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM. Ia juga mengimbau orang tua mengantar anak-anak mereka ke sekolah sebagai solusi paling aman.
“Keselamatan pelajar adalah prioritas kami,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
