Berita Banjar, galuh.id – Tempat pengolahan limbah medis infusan milik seorang dokter di Kota Banjar Provinsi Jawa Barat digerebek Polisi.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso membenarkan pihaknya telah mendatangi tempat pengolahan limbah medis milik seorang dokter di wilayah hukumnya.
“Iya, ini sedang mendalami informasi yang kami terima, dan benar ada temuan tempat pengolahan limbah medis tidak berizin,” katanya, Minggu (31/3/2024).
Sebelumnya, Polisi mendatangi tempat yang berkedok yayasan itu pada Selasa (26/3/2024) lalu.
Petugas juga telah memasang garis polisi di area yang terdapat limbah medis botol infusan.
Yayasan yang beralamat di Lingkungan Tanjungsyukur, Kelurahan Hegarsari tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari RS Mitra Idaman Kota Banjar.
Saat konfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman Kota Banjar, Darmadji Prawira Setia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari rumah sakitnya.
Namun menurut Darmadji, plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup.