Berita Ciamis, galuh.id – Penerima BLT UMKM warga Ciamis kecewa lantaran bantuan yang seharusnya diterima tidak cair. Padahal namanya tertera dalam e-form BRI.
Nama Dodah (68) warga Dusun Pasirpeutey, Desa Pawindan Kecamatan/Kabupaten Ciamis, tercatat sebagai salah seorang penerima BLT UMKM.
Namun, bantuan yang seharusnya Dodah terima tidak cair. Padahal, baik nama maupun NIK KTP Dodah tercantum sebagai penerima BLT UMKM pada e-form BRI.
Menurut Dodah, ia melengkapi semua syarat pengajuan bantuan UMKM bulan November 2020 lalu.
”Setelah lengkap, baru saya kirim ke Dinas Koperasi Ciamis,” kata Dodah, Sabtu (23/1/2021).
Kemudian pada Desember 2020, nama Dodah pun tertera sebagai penerima BLT UMKM di Ciamis dalam situs e-form BRI.
Ia pun datang ke BRI Imbanagara sambil membawa bukti bahwa dirinya dapat bantuan UMKM. Alih-alih mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta, Dodah malah kecewa.
Pasalnya menurut Satpam, bantuan atas nama Dodah dengan nomor rekening terlampir sudah ada yang mencairkan pada bulan Agustus 2020.
”Ini kan aneh. Saya mengajukan bulan November, kok sudah cair bulan Agustus?” ucap Dodah.
Dodah pun mengaku sangat kecewa karena dapat keterangan dari Satpam bahwa bantuan tidak bisa cair karena sudah ada yang mencairkan.
Apalagi sebelumnya dia sudah mengantri lama di bank untuk mendapatkan pencairan BLT UMKM tersebut.
“Siapa yang mencairkannya? Sedangna nama dan NIK atas nama saya. Saya belum pernah mencairkan,” katanya.
BRI Klarifikasi Tak Cairnya BLT UMKM di Ciamis
Namun, berbeda dengan keterangan Satpam, Ria selaku Kepala Unit BRI Imbanagara mengatakan bahwa pemerintah menarik kembali bantuan BLT UMKM.
Menurutnya, bantuan UMKM atas nama Dodah telah tercantum dalam database pada bulan Agustus 2020. ”Tapi November 2020, ditarik kembali oleh pemerintah,” ucapnya.
Ria pun mengaku tidak tahu apa alasan pemerintah mencabut BLT UMKM atas nama Dodah, sebab BRI hanya bertindak sebagai penyalur.
Ia pun menjelaskan ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan UMKM. Misalnya anggota Polri, TNI, ASN, NIK penerima lebih dari 1 kali.
”Atau yang punya kredit di bank. Ada 11 poin yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” jelasnya.
Sementara Husen, menantu Dodah yang penasaran atas pernyataan Kepala BRI Imbanagara, membantu mengecek kembali nama dan NIK mertuanya di situs e-form BRI.
Ternyata dalam e-form tersebut masih tertera nama Dodah sebagai penerima bantuan UMKM.
Menurutnya, bila benar pemerintah mencabut bantuan UMKM itu, harusnya nama dan NIK mertuanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.
“Kenapa masih ada di e-form? Bilangnya sudah masuk database sejak Agustus. Sedangkan mertua baru mengajukan berkas UMKM bulan November. Ini kan janggal,” ujarnya. (GaluhID/Evi)