Terdakwa Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Pengadilan Negeri Kota Banjar menjadi saksi atas perjalanan panjang kasus arisan-investasi bodong yang menjerat KN sebagai terdakwa utama.

Dalam sidang yang telah berlangsung sebanyak enam kali, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa KN bersalah atas tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang telah menyita perhatian masyarakat luas.

Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap para korban.

- Advertisement -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

“Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Kami dari JPU juga menerima putusan tersebut. Saat ini, putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pragesta.

Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa KN telah menyebabkan keresahan di masyarakat dan belum mengembalikan kerugian kepada para korban.

Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta ungkapan penyesalan yang disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

- Advertisement -

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim, menjelaskan bahwa vonis tiga tahun yang dijatuhkan terhadap KN lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Zaimi menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa KN bersalah atas tindak pidana penggelapan berulang kali, sebagaimana dakwaan alternatif dari penuntut umum.

“Ancaman maksimal untuk perkara ini adalah empat tahun. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim menilai hukuman tiga tahun sudah tepat dan adil,” jelas Zaimi, Rabu (12/03/2025).

Seiring dengan putusan yang telah inkrah, KN dijadwalkan menjalani masa hukumannya di Lapas Khusus Perempuan di Bandung.

Para pihak yang berkepentingan telah diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding, namun hingga batas waktu yang ditentukan, baik terdakwa maupun JPU tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Sementara itu, para korban yang mengalami kerugian akibat kasus arisan-investasi bodong ini masih memiliki kesempatan untuk menempuh jalur hukum perdata guna menuntut ganti rugi yang belum dikembalikan oleh KN. (GaluhID/Teja)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tahun Baru Islam 1448 H, Sopwan Ajak Warga Ciamis Perkuat Iman dan Solidaritas

Wakil Ketua DPRD Ciamis, Sopwan Ismail, menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan ajakan introspeksi dan memperkuat persatuan. Ia menekankan pentingnya refleksi diri, kepedulian sosial, dan sinergi dalam pembangunan daerah. Sopwan berharap momentum ini membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat Ciamis.

Artikel Terkait