Info Liga 3, galuh.id – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka match fixing di Liga 3 2022 yang melibatkan Bambang Suryo.
Melansir dari Indosport, Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko menetapkan lima tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3. Bambang Suryo, Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam dan Ferry Afrianto.
Kelima nama tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomot 11 tahun 1980 tentang suap juncto pasal 55 KUHP.
Banyak orang mengetahui nama Bambang Suryo. Dia juga kerap kali diundang dalam acara Mata Najwa sebagai narasumber.
Ia pun sempat menyatakan dalam acara yang dipandu Najwa Shihab tersebut sudah tak terlibat lagi dalam pengaturan skor.
Terkait adanya match fixing yang kembali terjadi, PSSI masih belum memberikan komentar apa-apa.