Terungkap! Oknum Anggota DPRD Ciamis Ditahan Terkait Dugaan Korupsi BUMDes

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Selasa (7/4/2026), untuk mengklarifikasi informasi terkait dugaan penahanan oknum anggota DPRD Ciamis dalam kasus korupsi bantuan keuangan desa.

Ketua LP3D Ciamis, Andi Alifikri, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan informasi simpang siur.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersilaturahmi ke Kejari Ciamis untuk mempertanyakan sekaligus meluruskan informasi terkait dugaan penahanan oknum anggota DPRD atas kasus pemotongan bantuan keuangan desa,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, lanjut Andi, pihak Kejari Ciamis membenarkan telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu di antaranya merupakan anggota DPRD Ciamis yang masih aktif.

- Advertisement -

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi, agar masyarakat mendapatkan data yang valid dan tidak terjadi kesimpangsiuran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2016, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.

Menurutnya, perkara tersebut merupakan limpahan dari pihak kepolisian dan Kejari Ciamis telah melakukan penahanan sejak 30 Maret 2026. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Andi berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Ciamis maupun partai politik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

- Advertisement -

“Kami juga meminta media untuk terus memantau jalannya persidangan, agar proses hukum berjalan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, SH., MH., didampingi Plh Kasi Pidsus Kresna, SH., membenarkan adanya penahanan dalam kasus dugaan pemotongan bantuan usaha milik desa (BUMDes).

“Penahanan telah dilakukan pada 30 Maret 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Tipikor Bandung,” jelasnya. (GaluhID/Tegar)

 

- Advertisement -
Berita Terbaru

Desa Sadar Hukum di Ciamis Tekan Angka Kejahatan, Ini Tantangannya

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bagian Hukum Setda terus mendorong pembentukan dan penguatan Desa Sadar Hukum sebagai...

Artikel Terkait