Mendapatkan perlakuan dari pelaku, korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Panumbangan, sehingga ketiga pelaku berhasil Polisi amankan.
Akibat perbuatan pelaku melakukan perusakan pada mobil korban, korban mengaku mengalami kerugian kurangl lebih Rp. 10 juta.
Karena pelaku masih di bawah umur, Polsek Panumbangan melimpahkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro membenarkan pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku perusakan mobil.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan, sementara situasi di lokasi kejadian aman terkendali,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)