Ciamis, galuh.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) di Kantor Kejari Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, mengatakan uang tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Total uang yang oleh para terpidana titipkan untuk pembayaran uang pengganti dan denda mencapai Rp607.424.000. Yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nova.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari beberapa terpidana dalam perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam perkara pertama, Jefri Prayitno selaku Direktur CV Amira Hasna Kreasi berdasarkan putusan Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026 dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Selain itu, Jefri juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.613.048 subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, terpidana telah menitipkan uang sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui penasihat hukumnya pada Desember 2025.
Perkara kedua melibatkan Samin dan Iwan Setiawan selaku konsultan pengawas dari CV ARBA. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Denda dari Terpidana Perkara Korupsi
Selain itu, keduanya juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp85.885.000.
Keluarga para terpidana telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000, sehingga terdapat kelebihan Rp12.905.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Sementara itu, dalam perkara lain, Yosep Saepudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Ia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp706.126.500 subsidair 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp171.539.000 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Nova menegaskan, seluruh uang titipan dari para terpidana tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Para terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami memastikan seluruh uang pengganti yang telah oleh para terpidana titipkan diproses. Sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas negara,” pungkas Nova. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
