Jumat, November 22, 2024

Tilang Manual di Kota Banjar Kembali Diberlakukan

Baca Juga

Berita Banjar, galuh.id – Polres Kota Banjar Jawa Barat saat ini kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas (lalin).

Penindakan tilang secara manual ini karena sistem tilang elektronik atau e-tilang dinilai tidak efektif lantaran sering mengalami gangguan teknis.

Namun demikian, polisi tetap memastikan bahwa pelanggaran yang mendapat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak diskriminatif.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, ada beberapa pelanggaran yang akan pihak kepolisian tindak.

Berikut pelanggaran-pelanggaran yang akan mendapat tindakan:

  1. Tidak menggunakan helm saat berkendara motor
  2. Mengendarai kendaraan di atas batas kecepatan
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil
  4. Melintas di jalan yang dilarang untuk jenis kendaraan tertentu
  5. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
  6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas
  7. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk
  8. Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM atau STNK

Kepolisian pun menghimbau kepada seluruh pengendara untuk taat pada aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Tilang manual di Kota Banjar akan berlaku hingga sistem e-tilang kembali berfungsi dengan baik. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait