Orang Tua Harus Perhatikan Persiapan Pernikahan
Terjadinya peningkatan angka perceraian di Ciamis, Djafar mengingatkan para orang tua agar memperhatikan anaknya yang akan menikah.
“Para orang tua terutama yang memiliki remaja, diharapkan tiga hal tersebut harus menjadi pondasi yang harus disiapkan,” jelas Djafar.
Sehingga menurut Djafar, nantinya setelah menjadi suami istri akan dapat mengarungi rumah tangga yang penuh tantangan. Persiapan akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga.
Dengan adanya peran serta orang tua dalam menyiapkan pondasi, orang tua memiliki peran penting menyiapkan saat anaknya akan menikah.
Kemudian meningkatnya angka perceraian, menurut Djafar banyak temuan pasangan suami istri belum siap dalam hal ekonomi, psikologis maupun biologis.
“Iya banyak juga beberapa pasangan yang setelah menikah belum siap dalam hal ekonomi, psikologis maupun biologis yang mengakibatkan perceraian,” jelasnya.
Djafar juga menyampaikan, terdapatnya aturan usia minimal pernikahan yaitu perempuan 19 tahun.
“Sudah ada ketentuan minimal usia, sehingga tiga hal persiapan secara psikologis, biologis, dan ekonomis sudah ada saat berumah tangga,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)