Berita Ciamis, galuh.id – Upaya meningkatkan potensi Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis luncurkan Gerakan clCinta Zakat melalui Perbup Ciamis Nomor 46 Tahun 2021, di Aula Setda Ciamis, Jumat (19/11/2021).
Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 itu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pengelolaan Zakat di Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ciamis dalam memelopori Gerakan Cinta zakat di Kabupaten Ciamis.
“Dengan begitu, melalui Gerakan Cinta Zakat itu pengelolaan ZIS akan lebih optimal dan berjalan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Di era serba digital ini, Baznas Ciamis juga telah berinovasi melalui pelayanan zakat secara online.
Sehingga dapat mempermudah siapapun yang akan menyalurkan ZIS secara langsung melalui aplikasi Baznas Ciamis.
Namun demikian kata Bupati, walaupun Baznas mempunyai inovasi tersebut, tentu saja Baznas Ciamis harus bisa menjemput bola, sehingga bisa selalu mengingatkan para muzakki.