Berita Ciamis, galuh.id – Seorang janda muda berinisial NR (31) di Ciamis ditangkap polisi lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Perempuan yang berasal dari Kecamatan Banjarsari tersebut telah memperdaya korban dengan cara membuka sebuah arisan yang disinyalir bodong.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pelaku karena telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
“Sebelumnya, kasus arisan bodong tersebut sempat viral di media sosial,” ungkap Tony saat pers rilis di Mapolres Ciamis, Jumat (12/8/2022).
Kepada para korban, pelaku menjanjikan sebuah keuntungan apabila mereka ikut dalam arisan tersebut dan menyetor uang kepada pelaku.
Namun faktanya, keuntungan yang pelaku janjikan tindak kunjung ada. Bahkan, uang para korban tidak pernah kembali sepeser pun.