Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah, menjelaskan awalnya pelaku menawarkan arisan duos kepada para korban.
“Jadi si pelaku ini mengiklankan arisan bodong tersebut melalui story whatsapp miliknya,” ujarnya.
Korban Arisan Bodong Dijanjikan Keuntungan 24 Persen
Para korban pun tergiur dengan iklan arisan tersebut dengan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 24 persen.
Menurut Firmansyah, tersangka pelaku arisan bodong ini meyakinkan korbannya dapat menjadi investor apabila memberikan uang kepadanya.
Kemudian, masing-masing korban yang telah menjadi investor itu dipasangkan dengan seorang peminjam dengan perjanjian keuntungan 24 persen.