Pengakuan pelaku, keuntungan 24 persen itu akan mereka peroleh dalam jangka 10 hari setelah terdaftar menjadi investor.
Namun pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan keuntungan tersebut. Bahkan, uang dari para korban oleh pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi.
Firmansyah menjelaskan, para korban arisan bodong tersebut rata-rata diminta uangnya bervariatif. Ada yang 2 juta hingga 5 juta rupiah per orang.
Saat ini, tercatat sudah ada 23 orang korban yang melapor ke polisi. Terhitung jumlah kerugian mencapai Rp 665.805.000.
Dalam kasus tersebut, Polres Ciamis telah mengamankan barang bukti berupa kartu ATM. Kemudian ponsel, buku tabungan, dan catatan transfer dari para korban.
Atas perbuatannya, janda muda ini terjerat pasal 378 dan/atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (GaluhID/Tony)
Editor : Evi