Berita Nasional, galuh.id – Kebijakan pemerintah pusat untuk melonggarkan penggunaan transportasi umum dibuka dapat berpotensi menaikan laju sebaran virus Corona atau Covid-19 ke daerah.
Terlebih, kebijakan tersebut dilakukan di saat sejumlah daerah tengah gencar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Melansir dari Tempo, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, kebijakan itu harus dikaji ulang.
Sebab menurutnya, sejumlah wilayah seperti Bogor dan Depok telah menunjukkan adanya penurunan kasus Covid-19.
“Jika kebijakan transportasi umum itu dibuka tanpa kajian jelas, maka transmisi penularan virus akan terus berjalan,” kata Tri, Kamis (7/5/2020).
Tri pun mengaku paham dengan tujuan relaksasi atau pelonggaran moda transportasi tersebut.
Seperti yang diutarakan Menteri Perhubungan (Menhub), pelonggaran moda transportasi bertujuan agar perekonomian nasional tetap dapat berjalan dengan baik.
“Ya memang kebijakan dilematis, terutama dalam situasi seperti ini,” terang Tri Yunis Miko.
Lebih lanjut Tri menerangkan, beberapa negara maju seperti Jerman dan Inggris telah dilanda badai ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di kedua negara maju tersebut sudah minus karena imbas karantina wilayah Covid-19.
Kendati demikian, Tri tetap menyarankan pemerintah agar mengkaji ulang secara matang rencana relaksasi seluruh moda transportasi umum.
Apalagi di tengah pandemi Corona ini, kelonggaran moda transportasi publik, menurutnya, berpotensi memperluas sebaran Covid-19 ke daerah.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan melonggarkan transportasi publik di tengah pandemi Corona, mulai Kamis 7 Mei 2020.
Budi Karya memastikan seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi.
Layanan transportasi publik ini pun sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah. Karena adanya aturan larangan mudik.
Budi menegaskan, kendati moda transportasi dibuka kembali, namun pengoperasiannya ditujukan untuk kepentingan khusus, tidak untuk mudik.
“Transportasi akan dibuka untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Menhub, Rabu (6/5/2020).
Kriteri Penumpang
Kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi Corona, adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.
Diantaranya seperti karyawan yang bekerja di bidang keamanan, kebutuhan dasar, pelayanan pertahanan.
Kemudian pegawai yang bekerja di bidang ketertiban umum, kesehatan, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, relaksasi moda transportasi juga ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis. (GaluhID/Evi)