Jumat, November 22, 2024

Trik Mudah Daftar BLT UMKM, Sukses Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Baca Juga

Untuk itu simak trik berikut agar Anda sukses menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

Lewat Lembaga Pengusul

Perlu Anda ketahui, untuk mendapat bantuan UMKM ini pelaku usaha hanya bisa mendaftar secara offline atau lembaga pengusul yang sudah Kemenkop tentukan.

Adapun lembaga yang terdaftar tersebut adalah:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM (UMKM).
  2. Koperasi yang telah memiliki badan hukum.
  3. Kementerian atau Lembaga,
  4. Perbankan atau perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penuhi Persyaratan


Setelah tahu pasti ke mana harus mendaftar, pastikan juga bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ada.

Syarat ini sudah termuat dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 6 tahun 2020 yang menyebutkan:

  1. Pelaku usaha harus termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki bidang usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM).
  3. Bukam termasuk dalam pegawai BUMN maupum BUMD, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia.
  4. Tidak dalam tanggungan kredit ataupun pembiayaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  5. Melampirkan SKU apabila pemilik usaha memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait