Ciamis, galuh.id – Rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 resmi berakhir pada Kamis (12/2/2026). Penutupan kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rancah.
Kegiatan yang dimulai sejak 19 Januari 2026 tersebut diikuti oleh empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari, dengan total 36 desa.
Acara dihadiri para kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forkopimcam dari masing-masing kecamatan.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberikan penekanan tegas terkait larangan pemotongan bantuan sosial, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan alasan apa pun.
Bupati mengaku menerima laporan adanya pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.
Menurut Bupati, laporan tersebut telah dilakukan pengecekan dan terbukti terjadi di salah satu wilayah.
Ia meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena dapat berimplikasi hukum dan merugikan masyarakat.
Selain persoalan bantuan sosial, Herdiat juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum.
Ia menilai, banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, termasuk kelalaian dalam pengelolaan administrasi serta dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia kembali mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, pemerintahan desa tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan harus solid dalam melayani masyarakat.
Terkait tata kelola keuangan, Bupati menekankan bahwa APBDes harus direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan.
Pengelolaan aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga wajib dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan agar aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.
Mengingat Kabupaten Ciamis termasuk daerah rawan bencana, pemerintah desa diminta aktif menyosialisasikan kewaspadaan kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil. (GaluhID/Tegar)
