Banjar, galuh.id – Pemerintah Kota Banjar resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp 2.204.754.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh terkait pelaksanaan UMK 2025.
“Surat edaran sudah kami sosialisasikan sejak 23 Desember 2024, dan UMK mulai berlaku terhitung 1 Januari ini. Kami berharap pengusaha dapat melaksanakan ketentuan ini sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dewi pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dewi menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayar upah pekerja sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan, yaitu Rp 2.204.754.
Besaran UMK ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025.
UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur skala upah yang sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab pekerja.
Sementara itu, bagi usaha mikro dan kecil, penetapan upah dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, asalkan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Penetapan UMK Kota Banjar tahun 2025 merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah UMK yang berlaku.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja dalam mendapatkan penghasilan yang layak.
Dewi mengingatkan bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK, Dinas Tenaga Kerja menegaskan akan diberlakukan sanksi tegas.
Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pidana penjara: Minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.
- Denda: Minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta.
Dewi berharap, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan sejak Desember 2024, seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan UMK tahun 2025 secara penuh. (GaluhID/Diana)