Hery juga menyampaikan, bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap melakukan penindakan jika terjadi kekerasan pada binatang.
Sebelumnya, Asep Yadi Nurul Hikmah, lelaki sadis asal Tasikmalaya tega menganiaya bayi monyet sembari merekamnya.
Atas perbuatannya itu, 15 Desember 2022, Asep menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Majelis hakim memvonis Asep dengan penjara selama tiga tahun, karena terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan bayi monyet.
Kasus penyiksaan hewan yang Asep lakukan itu gempar di jagat maya dan menuai banyak kecaman saat itu.
Kemudian, kasusnya terungkap usai video penyiksaannya terhadap bayi monyet di Tasikmalaya mencuat di salah satu kanal YouTube.
Tayangan video yang di dalamnya terdapat adegan sadis menyiksa bayi monyet itu beredar di jagat maya pada September tahun lalu.(GaluhId/Ardiansyah)