Jumat, November 22, 2024

Untuk Disiplinkan Warga, Pemkab Ciamis Dukung Denda Tak Bermasker

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Untuk mendisiplinkan warga tentang protokol kesehatan terkait dengan pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ciamis dukung denda tak bermasker.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,  perlu adanya tindakan dalam mendisiplinkan warga Jawa Barat menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Akan Dikenakan Denda Rp 100-150 Ribu

Menurut Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, pihaknya telah melakukan edukasi dan teguran namun disiplin menerapkan protokol kesehatan justru menurun.

Sehingga mengakibatkan naiknya pasien terkonfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat, bahkan kenaikannya secara signifikan.

Pemda Ciamis Dukung Denda Tak Bermasker

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menyampaikan Pemkab Ciamis dukung denda tak bermasker bagi masyarakat yang melanggar.

“Selama substansinya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan utamanya masker, kami sangat mendukung,” jelas Yana, Selasa (14/7/2020).

Meskipun menurut Yana saat ditemui di Setda Ciamis menyampaikan belum ada arahan dari Gubernur Jawa Barat.

“Pak Gubernur belum memberikan arahan secara formal, belum ada video conference lagi dengan beliau dan juga belum ada pemberitahuan,” jelasnya.

Pemkab Akan Bahas Dengan Gugus Tugas Covid-19 Ciamis

Terkait dengan adanya denda pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di sarana umum, Yana menyampaikan akan dibahas dengan Gugus Tugas.

“Pemkab Ciamis dukung denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, akan kami bahas dengan Gugus Tugas Covid-19 Ciamis,” jelas Yana.

Meskipun arahan atau pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum ada terkait dengan penerapan denda.

Denda yang akan diterapkan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di sarana umum sebesar Rp. 100 ribu- Rp. 150 ribu.

Kemudian Yana mengatakan dengan adanya sanksi berupa denda tersebut, dapat meningkatkan kembali kesadaran serta kedisiplinan masyarakat menggunakan masker.

Menurut Yana, karena Covid-19 belum ada vaksinnya sehingga sampai saat ini masker masih sangat diperlukan.

Selain itu peningkatan kasus pada setiap harinya masih terus terjadi dan angka kenaikannya masih cukup tinggi.

Penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker menurut Yana untuk kebaikan bersama, untuk kesehatan dan kemaslahatan pribadi dan keluarga.

“Pemkab Ciamis dukung denda tak bermasker untuk kebaikan bersama, bukan untuk siapa-siapa, untuk kemaslahatan pribadi dan keluarga sendiri,” pungkas Yana. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait