Kemudian Erwan juga mengimbau pada pihak yang melestarikan, agar dapat menanamkan pada masyarakat untuk menjaga warisan tersebut.
“Namanya juga warisan harus dijaga dipelihara, maka dari itu harus ditanamkan pada masyarakat untuk menjaga warisan tersebut,” imbau Erwan.
Erwan juga menyebutkan penetapan tersebut merupakan anugrah, karena tidak semua tradisi budaya dapat langsung ditetapkan menjadi WBTB.
“Tidak semua bisa langsung ditetapkan menjadi WBTB, harus ada karya ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan secara akdemis, misal skripsi, tesis,” jelasnya.
Namun menurut Erwan, masyarakat juga bisa membuat karya tulis tentang budaya di daerahnya masing-masing, kemudian nantinya akan diajukan menjadi WBTB.
Sementara itu di Kabupaten Ciamis, menurut Erwan sudah terdapat 7 jenis budaya yang ditetapkan menjadi WBTB.
“Alhamdulillah sebelumnya sudah ditetapkan menjadi WBTB yaitu, Ronggeng Gunung, Bebegig, Nyangku, Misalin, Ngikis, Melawu dan Nyuguh,” pungkas Erwan.(GaluhId/Ardiansyah)