Berita Ciamis, galuh.id – Upaya penanganan dampak inflasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Provinsi Jawa Barat dengan melakukan perubahan anggaran.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan perubahan anggaran tersebut pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Jumat (16/9/2022).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis itu agendanya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda itu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.
Menurut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, perubahan dengan ketentuan penganggaran belanja wajib itu dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.
“Salah satunya ketentuan penganggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022,” ungkap Herdiat.
Herdiat juga menyampaikan, meskipun kondisi APBD kondisinya defisit, tetapi dalam penyusunannya tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan dan pemerintah telah menetapkannya.