Pada Rapat Paripurna tersebut, Herdiat juga menyampaikan, antisipasi dalam meminimalisir dampak inflasi tersebut, pihaknya telah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial.
Upaya Penanganan Inflasi Sebagai Dampak Kenaikan Harga BBM
Pada kesempatan itu, Herdiat juga dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan anggaran itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022.
PMK tersebut menurut Herdiat, mengatur tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Herdiat juga menyampaikan bahwa peraturan tersebut dalam rangka sinergitas antara pemerintah pusan dan daerah.
“Peraturan tersebut dalam rangka sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanganan dampak inflasi saat ini sebagai dampak dari naiknya harga BBM,” jelasnya.
Kemudian terkait PMK, menurut Herdiat di dalamnya mengamanatkan dan mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum,” jelas Herdiat.
DTU itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di luar 25% belanja wajib DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.
Sementara itu Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, S.H., memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut, juga hadir para Anggota DPRD, Forkopimda serta Kepala SKPD Pemkab Ciamis.(GaluhId/Ardiansyah)