Setelah semua tahapan pendaftaran akun selesai, masuk ke halaman dashboard akun pekerja. Kemudian akan muncul status pemberitahuan yang menjelaskan apakah pekerja telah terdaftar dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker atau belum.
Jika belum terdaftar, biasanya pekerja tidak memenuhi kriteria yang Kemnaker cantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun kriteria atau syarat sebagai penerima BLT BPJS seperti :
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Termasuk peserta BP Jamsostek yang terbukti dengan adanya Nomor Kartu Kepesertaan.
- Membayar iuran dengan besaran yang sesuai dengan upah yang BPJS Ketenagakerjaan laporkan.
- Masih berstatus pekerja atau buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif sekaligus bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
- Peserta yang terdaftar merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga bulan Juni 2020.
Apabila pekerja telah menemui syarat tersebut dan masih tidak menerima bantuan subsidi gaji termin kedua, bisa melaporkannya melalui dashboard akun Kemnaker.
Cukup tekan tombol ‘Kirim Aduan’ yang berada pada bagian bawah halaman dashboard. Nantinya pekerja dapat mengikuti instruksi yang ada untuk menangani masalahnya.
Pelaporan dalam akun Kemnaker ini juga bisa berguna bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima namun tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Update BLT BPJS terkini juga bisa masyarakat akses melalui halaman resmi Kemnaker ini atau melalui sosial media Instagram yaitu @bpjs.ketenagakerjaan. (GaluhID/Hega)