Ciamis, galuh.id – KH. Nonop Hanapi tokoh penggerak santri 212 beserta KH. Deden Badrul Kamal, Ustad Taslim Heryana KH Syarif dan Ustad Ade Hidayat mendatangi kantor Bawaslu Ciamis, Kamis siang (09/05/2019).
Tujuan KH Nonop Hanapi mendatangi Bawaslu Ciamis untuk menyoroti perihal hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu calon legislatif termuda DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial AZN yang bertarung di Dapil 1 Kecamatan Ciamis, Kecamatan Cikoneng dan Kecamatan Sindangkasih.
“Betul saya beserta rekan yang lain mendatangi kantor Bawaslu Ciamis untuk mempertanyakan terkait hukuman yang dijatuhkan kepada caleg muda dari partai PKS yang kami rasa tidak adil,” ujar KH. Nonop saat diwawancara Galuh ID di Ponpes Al Hasan, Kamis (09/05/2019).
KH. Nonop mengatakan kasus yang menimpa AZN masih bisa diperdebatkan, karena yang dipermasalahkan tempat kampanye yaitu Posyandu, yang juga digunakan untuk kelompok bermain (Kober) untuk usia dini.
“Ini harus jelas dulu apakah tempat tersebut Posyandu yang numpang di tempat sekolah Kelompok Bermain atau sebaliknya,” tegas penggerak santri 212 ini.
KH. Nonop juga merasa dengan adanya kasus yang menjerat AZN tersebut mengusik rasa keadilan, menurutnya masih ada kasus yang lebih berat seperti money politic yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
“Tapi ini kasusnya kan sepele kalau hanya kampanye di tempat Posyandu yang kebetulan di situ juga jadi Kober dan tempat itu debatable, artinya terjadi perdebatan apakah yang jadi tempat utamanya itu Posyandu atau Kober,” tuturnya.
KH. Nonop menambahkan, seharusnya hukum itu bukan hanya berdasarkan fakta, tetapi sosiologis masyarakat. Ia juga menghubungkan kasus tersebut dengan konstelasi politik nasional.
“Seperti contoh tiba-tiba ustad Bachtiar Nasir ditersangkakan tanpa diperiksa dulu dan Egi Sudjana tiba-tiba tersangka karena makar dan saat ini di Ciamis muncul berkaitan dengan hukum caleg muda dari Partai PKS ini,” paparnya.
Menurutnya, sangat jarang anak muda seumuran AZN yang mau maju dalam politik. “Padahal perlu dibangun kesadaran politik generasi muda agar nantinya kualitas anak muda Indonesia bisa berkualitas,” katanya.
Sementara kasus yang menjerat caleg muda PKS berinisial AZN tersebut telah divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara dan denda 10 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Tim Galuh ID berhasil menemui terdakwa AZN beserta pengacara hukumnya di kantor Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis siang (09/05/2019).
“Saya akan mengambil salinan putusan hakim ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk melakukan upaya banding. Karena saya rasa putusan yang dijatuhkan itu sangat tidak adil bagi saya,” ujar AZN.
AZN membandingkan kasus yang menimpa dirinya dengan kasus money politik pada saat Pilkada Ciamis yang hanya diputus dengan hukuman percobaan.
“Padahal kasusnya lebih berat dibanding dengan kasus yang dialami oleh saya. Tempat saja yang dipermasalahkan dan itu masih debatable dan mudah-mudahan putusan banding ini hasilnya sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)