Yana menerangkan, peredaran rokok ilegal di daerah bisa berdampak secara signifikan pada penerimaan negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai.
Pada hakekatnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU.
“Yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan,” terang Yana.
Produk-produk yang masuk dalam kategori cukai hasil tembakau yang bagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen dari penerimaan cukai.
Berdasarkan hasil informasi dan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis pada 2022, rata-rata temuan di lapangan adalah beredarnya rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil temuan ini bisa menjadi gambaran bagi masyarakat. Bahwa rokok yang tanpa pita cukai adalah rokok ilegal yang bisa merugikan pendapatan negara.