Sanksi tersebut dijatuhkan sejak 7 Oktober 2021, kemudian sanksi tersebut berbuntut pada ajang internasional. Bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat atlet Indonesia naik ke podium.
Sementara itu, Lembaga Anti Doping Indonesia berganti nama menjadi Anti Doping Organization (IADO) setelah sanksi WADA resmi dicabut.
Pengumuman pergantian nama tersebut telah dilakukan di Kemenpora pada Jum’at (4/1/2022). IADO diresmikan sebagai lembaga independen dan profesional Indonesia.
“Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu,” kata Menpora Zainudin Amali dikutip dari Bola Sport.
Zainudin juga mengatakan IADO kini sudah memiliki kantor sendiri dengan kebijakan yang tidak boleh ada campur tangan pemerintah.
“Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah,” papar Zainudin. (GaluhID/Dianti Rahayu)