Jumat, November 22, 2024

Wakil Ketua DPRD Ciamis Kirim Surat Soal Pelanggaran APK, Satpol PP Tunggu Bawaslu

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Wakil Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, mengirimkan surat yang isinya menyampaikan soal lambatnya Satpol PP dalam penanganan pelanggaran APK.

Banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi sorotan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Ciamis, Sopwan Ismail pada Kamis (21/12/2023).

Sopwan menilai pemasangan APK yang tersebar di daerah Kabupaten Ciamis melanggar Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Terkait hal tersebut, Sopwan kemudian mengirimkan surat kepada Kasat Pol PP Ciamis.

Surat tersebut berisi ketegasan Satpol PP dalam penindakan pemasangan APK dan lambatnya upaya Satpol PP dalam menegakkan Perda.

Dalam suratnya, Sopwan menilai Satpol Pol melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda K3 di banyak tempat.

Kemudian, beberapa waktu ke belakang, Satpol PP melakukan penertiban tapi terkesan pilih tebang karena tidak semua APK ditertibkan.

“Maka dengan terpaksa saya akan lapor Ombudsman atas buruknya kinerja pelayanan publik Satpol PP Kabupaten Ciamis,” kata Sopwan.

Ini Respon Kasatpol PP Ciamis Soal Surat Pelanggaran APK

Ia menambahkan, bahwa surat ini sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral atas penyelenggaraan pemerintah, khususnya penegakan Perda K3.

Saat konfirmasi, Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengaku telah menerima surat dari Wakil Ketua DPRD Ciamis dan segera melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ada surat dari Wakil Ketua DPRD, kami langsung melakukan koordinasi dengan Bawaslu, sayangnya Ketua Bawaslu sedang ada urusan ke Bandung,” ucapnya.

Uga menerangkan, untuk penindakan sudah ada dalam rencana, tapi masih menunggu keputusan dari pihak Bawaslu.

“Untuk saat ini kami belum melakukan penindakan, baru rencana saja. Tapi sebelumnya juga kami sudah melakukan penindakan jika ada APK yang melanggar, itu juga hasil koordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uga menerangkan untuk penindakan kali ini masih menunggu hasil koordinasi dari pihak Bawaslu.

“Masih menunggu Ketua Bawaslu, karena kami belum tau waktunya kapan dan teknisnya seperti apa, baru kita lakukan penindakan,” ungkap Uga. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait