Banjarsari, galuh.id – Tower Base Tranceiver Stasiun (BTS) atas nama PT Tbg yang berdiri di Dusun Sukamaju RT 3, RW 1, Desa/Kecamatan Banjarsari Ciamis disegel puluhan warga.
Aksi penyegelan yang dilakukan warga terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (6/7/2019) dengan disaksikan oleh kepolisian ,TNI dan Pemerintah setempat.
Alasan penyegelan tower BTS tersebut lantaran warga menganggap tower yang berdiri di tengah -tengah pemukiman tersebut dapat membahayakan keselamatan penduduk.
Indra Yadi, tokoh pemuda setempat mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh warga Dusun Sukamaju ini karena warga cemas.
“Kami merasa cemas, keberadaan tower tersebut tidak jelas, seperti kadaluarsa, pondasi, pemasangan sejumlah alat yang baru serta tidak adanya jaminan keselamatan bagi warga dari pemilik tower,” ujarnya.
Menurutnya, selama tower tersebut berdiri, kurang lebih 15 tahun, pemilik tower atau provider seakan mengabaikan keselamatan lingkungan .
“Kami berharap dengan adanya aksi ini provider bisa mendengar tuntutan dan bisa turun langsung menemui warga,” katanya.
Indra menambahkan, sebelum mengadakan aksi penyegelan, warga juga pernah menemui pemilik tower yang berdomisili di Bandung .
“Namun si pemlik enggan untuk menemui kami. Kami hanya diterima oleh Satpam saja,” terang Indra.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Ropik Hikmayana mengatakan, dirinya selaku pemerintah setempat mendukung langkah warganya.
“Sepengetahuan kami selama tower tersebut berdiri Pemerintah Desa dan warga tidak pernah mendapat kompensasi apa pun. Selain itu, jaminan keselamatan warga setempat tower juga tidak pernah ada,” katanya.
Selain kompensasi dan jaminan keselamatan warga, Ropik mengatakan, Pemerintah Desa juga kesulitan untuk menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang di atasnya ada tower BTS tersebut.
“Padahal berdasarkan papan informasi yang tertera , masa izin tower atas nama PT Tbg telah habis berlaku sejak tahun 2014 lalu,” katanya.
Pantauan Galuh ID usai melakukan penyegelan Tower BTS, puluhan warga kemudian membubarkan diri dengan tertib. (galuh.id/Uus)